Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung mengusulkan kenaikan UMK Temanggung tahun 2025 sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Usulan ini diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinperinaker Sri Endang Praptaningsih mengumumkan bahwa UMK baru akan menjadi Rp 2.246.850, naik sebesar Rp 137.129,85.
Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja. Usulan ini akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah paling lambat 18 Desember 2024, diikuti dengan sosialisasi ke perusahaan dan pekerja.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengapresiasi kesepakatan ini dan berharap keputusan ini adalah yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat.
Sumber: Media Center Temanggung