Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11) kemarin.
Sementara itu, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung masih belum diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada tahun 2024 ini UMK Temanggung adalah sebesar Rp2.109.690.
Jika mengacu pada kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen seperti yang disampaikan oleh presiden, maka perkiraan UMK Temanggung tahun 2025 adalah sebesar Rp2.246.819.
Meski demikian, penentuan UMK Temanggung akan mengikuti ketentuan dari pemerintah provinsi yang akan diumumkan bulan ini. Mari kita tunggu.